
Lamongan – Fenomena penyimpangan di pesantren akhir-akhir ini menjadi sorotan public sekaligus tantangan serius bagi dunia Pendidikan Islam, terkhusus pada isu penyimpangan seksual. Sebagian besar menganggap bahwa pesantren merupakan Lembaga yang menjunjung tinggi Pendidikan moralitas, namun dengan terjadinya fenomena-fenomena tersebut dapat berdampak yang tidak hanya merusak citra Lembaga Pendidikan, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat. Kondisi ini menegaskan perlunya kesadaran bersama atau penanganan secara menyeluruh untuk menjaga pesantren tetap sebagai pusat Pendidikan moral, spiritual dan keilmuan yang sehat.
Sebagaimana data yang diperoleh dari siaran pers Komnas Perempuan tahun 2020 yang menunjukan bahwa tingginya kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan Pendidikan, khusunya perguruan tinggi dan pesantren. Total dari 51 kasus yang tercatat, 27% terjadi di Universitas, 19% terjadi di Pesantren atau Pendidikan yang berbasis agama islam, 15% terjadi pada jenjang SMK/SMU, 7% di jenjang SMP, dan 3% masing-masing terjadi di TK, SD dan SLB (Komnas Perempuan, 2020). Hal ini membuktikan bahwa masih adanya celah serius dalam hal perlindungan atau pengawasan di lingkungan pesantren.
Faktor Penyebab Penyimpangan Seksual di Pesantren dan Upaya Mengatasinya
Al-Ustadz Arromu Harmuzi, S.Ag., M.Pd.I selaku pemateri pada acara Research Day Eps-16 (Selasa, 26/08/2025) yang digelar oleh LPPM STIQSI, menegaskan bahwa penyimpangan seksual yang terjadi di pesantren tidak muncul begitu saja, melainkan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: lemahnya system pengawasan, kurangnya regulasi Pendidikan santri, minimnya Pendidikan seksualitas yang diberikan kepada para santri, juga legalnya akses media social sehingga mudahnya akses konten-konten yang tidak terfilter, seperti konten pornografi dan sebagainya.
Lebih luas lagi, Wakil Ketua STIQSI I, Ustadz Harmuzi juga mengungkap beberapa upaya untuk mengatasi sekaligus mencegah terjadinya kasus tersebut di Pesantren, meliputi: memperketat sistem pengawasan internal, menyisipkan pendidikan seksual berbasis nilai-nilai Qur’ani atau akhlak Islami, dan yang terpenting adalah kesadaran bersama dalam seluruh elemen di pesantren untuk terus berupaya mempertahankan khittah pesantren sebagai pusat pendidikan moral dan spiritual. Beliau menegaskan “Hal ini menjadi PR bagi kita bersama, selaku pendidik untuk terus memberikan edukasi pada anak didik kita agar terus menjauhi dari hal-hal yang mengarah ke penyimpangan seksual”. Ujar Kepala Sekolah MALISHA.

Diskursus ‘Ulūm al-Qur’ān
Selain membahas isu Penyimpangan seksual di pesantren, pada acara ini juga menyoroti diskursus yang terjadi pada ‘Ulūm al-Qur’ān. Pemateri kedua, al-Ustadz Rahmat Yusuf Aditama, S.Ag., M.Ag., yang mengangkat tema “Ambiguitas Terminologi ‘Ulūm al-Qur’ān dalam Pandangan Musā‘id al-Ṭayyār”, menegaskan bahwa studi seputar keilmuan al-Qur’an telah menjadi pilar penting dalam tradisi Intelektual Islam. akan tetapi pada era Modern, muncul tantangan baru berupa ambiguitas dalam definisi dan batas-batas ‘Ulūm al-Qur’ān, apakah hanya terbatas pada aspek klasik seperti asbāb al-nuzūl, nasikh-mansūkh, dan qirā’āt, atau juga mencakup disiplin lain seperti filsafat, kosmologi, dan kedokteran.
Dijelaskan lebih luas lagi oleh Ustadz Aditama, bahwa ambiguitas ini bisa berdampak pada kaburnya otoritas ilmu-ilmu al-Qur’an dalam menjawab problematika kontemporer. Karena itu, Musā‘id al-Ṭayyār menawarkan perlunya kerangka kriteria yang lebih jelas untuk membedakan antara ilmu yang otentik bersumber dari al-Qur’an dan ilmu yang hanya bersifat eksternal. Dengan begitu, diskursus keilmuan al-Qur’an tetap menjaga kemurnian al-Qur’an sebagai pedoman hidup, namun pada saat yang sama tetap terbuka terhadap dialog sehat dengan perkembangan ilmu pengetahuan modern.
Sebagai penutup, rangkaian penelitian yang telah dipresentasikan dalam Research Day menegaskan pentingnya membangun kesadaran Bersama akan pentingnya menjaga pesantren dari segala problematika penyimpangan seksual sekaligus memperkuat diskursus keilmuan al-Qur’an agar tetap otentik, dan relevan.
Reporter: Lutfiya Nurmayanti




