
Forum peningkatan Riset STIQSI, kembali hadir pada agenda bulanan Research Day eps-4 (Selasa, 05/08/2025) yang bertempat di Mabna Al-Amanati Lt.1 dan turut dimeriahkan oleh seluruh Dosen dan Staff STIQSI. Pada edisi kali ini, dua topik hukum Islam telah menjadi sorotan Utama pemateri yaitu Wakaf Berjangka dan Putusan Dispensasi Kawin Oleh Hakim di Pengadilan Agama Lamongan. Dengan integrasi keilmuan islam yang didukung oleh data empiris lapangan, kedua pemateri menyajikan Analisa kritis yang menggabungkan teori fiqih Kontemporer, prinsip Maqashid Syari’ah terhadap praktik keagamaan di Lapangan.
Pada sesi pertama, al-Ustadz Azzam Mushoffa, Lc., M.IRKH selaku Sekretaris STIQSI mempresentasikan hasil risetnya yang berjudul “Analisis Fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah tentang Wakaf Berjangka dalam Perspektif Maqashid Syari’ah”. Dalam pemaparan awalnya, latar belakang penelitian ini bermula dari banyaknya model wakaf yang belum dikenal oleh masyarakat luas. Beliau meneliti konsep wakaf berjangka sebagaimana difatwakan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah dari sudut pandang Maqashid Syari’ah, sehingga menghasilkan sejauh mana wakaf ini dapat mewujudkan kemaslahatan bagi umat, yang tetap menjaga prinsip dasar wakaf sebagai amal jariyah.

Tidak kalah menarik, sesi kedua dilanjut oleh al-Ustadz Luqman Hakim, S.H.I., M.H. yang mempresentasikan tentang “Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Lamongan Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin Tahun 2025”. Dalam penelitian tersebut, pemateri menganalisis bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pemohon yang mengajukan Dispensasi Kawin. Telah Diklasifikasikan bahwa dispensasi Kawin terdiri dari dua macam yaitu dispensasi untuk menambah istri dan dispensasi bagi anak yang belum cukup umur.
Berdasarkan hasil Analisa sementara, WAKA II STIQSI bagian Administrasi dan Keuangan ini menyampaikan bahwa didapati 114 pemohon disepensasi Kawin, dengan 20 putusan dan 20 telah dikabulkan oleh Hakim berdasar pertimbangan-pertimbangan tertentu, seperti hubungan pemohon dengan calon pasangannya sudah sangat erat dan tidak dapat dipisahkan lagi atau anak pemohon sudah dilamar oleh pihak calon, dsb. Ustadz Luqman memperjelas perolehan data, “Data ini saya peroleh masih sementara sampai bulan ini, akan terus saya lakukan peninjauan sampai tahun 2025 selesai” ujar beliau di akhir sesi.
Acara yang dipandu oleh al-Ustadzah Nurul Walidah, S.Ag telah berjalan secara interaktif, Sesi tanya jawab juga berlangsung cukup dinamis, yang membuktikan tingginya antusiasme audiens terhadap topik yang dibahas. Dari agenda ini, diharapkan dapat menjadi ruang tumbuhnya dialog akademik yang mengintegrasikan antara teori dan praktik keislaman di era kontemporer.
Reporter: Lutfiya Nurmayanti




